suatu waktu, saat saya sedang berselancar di internet, saya menemukan sebuah artikel menarik yang di terbitkan di tirto.id. mengapa menarik? ya. karena berkat artikel tersebut saya jadi tahu bahwa melarang orang berpacaran adalah ruang baru bentuk persekusi. pertanyaan nya adalah, "Masa iya melarang orang berpacaran adalah salah satu bentuk persekusi?"
mengutip dari artikel yang di maksud
"Tunggal Pawestri mengungkapkan kekhawatiran soal imbas dari gerakan macam Indonesia Pacaran, yang berujung pada pemidanaan jalanan alias persekusi.
"Kok bisa kamu sebagai warga sipil menghalau orang yang pacaran? Itu urusan privasi orang," kata Pawestri. Ia berkata jika masyarakat diam saat kampanye gerakan ini semakin berkembang, bukan tak mungkin pemikiran yang berseberangan akan dicap pendosa, yang gilirannya mengarah pada tindakan penghakiman massa. Ia mencontohkan pada kasus penganiayaan, penelanjangan, dan pengarakan pasangan muda-mudi di Cikupa, Tangerang, pada akhir November 2017."
(https://tirto.id/indonesia-tanpa-pacaran-antara-biro-jodoh-amp-ruang-baru-persekusi-cK3b)
hal yang menarik dari kutipan ini adalah " jika masyarakat diam saat kampanye gerakan ini semakin berkembang, bukan tak mungkin pemikiran yang berseberangan akan dicap pendosa, yang gilirannya mengarah pada tindakan penghakiman massa. "
pertanyaan beliau memang benar. mengapa? karena masyarakat kita enggan mendengar orang lain bicara dan terus memaksakan pemikiran nya sendiri. tak percaya?.
contoh yang paling sederhana adalah kunut dalam sholat subuh. kelompok yang ber-kunut akan menjelekan kelompok yang tak sepaham dengan mereka. begitu pula dengan yang tidak kunut. akan menjelekan yang kunut. padahal, dua kelompok ini masing-masing mempunyai dalil yang sama-sama berasal dari rasul. kenapa ini terjadi? sederhana saja. mereka malas berdiskusi dan saling mendengarkan dan yang ada di fikiran mereka adalah memaksakan pemikiran dengan dallih dalil yang lebih sahih.
oke, kembali ke pertanyaan. "masa iya melarang orang berpacaran adalah salah satu bentuk persekusi?".
wikipedia mendefinisikan Persekusi sebagai "perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi."
jika merujuk definisi diatas. persekusi bisa terjadi jika cara yang kita lakukan dalam melarang orang pacaran menyebabkan perlakuan buruk kepada pelaku pacaran yang kita larang itu.
seperti yang di utarakan dalam kutipan di atas "Ia mencontohkan pada kasus penganiayaan, penelanjangan, dan pengarakan pasangan muda-mudi di Cikupa, Tangerang, pada akhir November 2017."
jika anda melarang orang berpacaran dengan cara meng-grebek pasangan yang tengah berduaan kemudian ditelanjangi dan di arak keliling kampung maka anda telah melakukan persekusi. anda tidak boleh main hakim sendiri, karena sesuai UUD 1945 , negara indonesia adalah negara hukum. jika anda menemukan sebuah penyimpangan maka adukanlah kepada petugas hukum. karena memang tugas mereka untuk menegakan hukum. bukan tugas anda.
beda halnya dengan mengajak orang untuk tidak berpacaran. seperti gerakan Indonesia tanpa pacaran. di komunitas ini, anak muda diajak untuk berubah (istilahnya hijrah) menuju kehidupan yang lebih baik dan mengikuti syariat islam.
mengutip dari artikel diatas.
"La Ode Munafar mengatakan kegiatan gerakan Indonesia Tanpa Pacaran bukan sekadar komunitas untuk kumpul-kumpul dan makcomblang alias ajang pencarian jodoh, tetapi sebagai "gerakan dakwah dan syiar untuk mengedukasi anak muda."
Konsep hijrah secara umum adalah perubahan menuju pribadi yang lebih baik, tetapi dalam gerakan ini artinya seseorang sudah siap memutuskan untuk tidak pacaran, dan mantap memilih langsung menikah saja.
ini adalah suatu gerakan yang sangat baik. dimana anak remaja yang sedang masanya jatuh cinta diajak (bukan dipaksa) untuk menempuh jalan yang benar dengan melewati fase pacaran dan langsung menikah saja.
kesimpulan nya adalah, persekusi atau tidaknya pelarangan pacaran itu tergatung cara kita melakukan nya. jika cara yang kita tempuh adalah main hakim sendiri, maka kita melakukan persekusi. dan apabila kita melakukan nya dengan cara yang baik, maka itu tidak tergolong dalam persekusi.
terakhir, disini, saya hanya mencurahkan pemikiran saya yang sederhana. jika anda mempunyai argumen yang lebih kuat, maka bagilah di kolom komentar.
(tekan 1)