penggolongan hukum berdasarkan wujud dan isinya



jumpa lagi dengan saya... kali ini saya akan membagikan sebuah materi mata pelajaran PPKN , yaitu Penggolongan hukum. kali ini saya akan memaparkan penggolongan hukum berdasarkan wujud dan isinya....



A .Hukum berdasarkan wujudnya
1.                Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2.                Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan

B. Hukum berdasarkan isinya
 dapat dibagi dalam:

1    1.    Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Dibagi menjadi
a.       Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum.

b.      hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenal hubungan orang yang bertalian dengan kekeluargaan baik kekeluargaan sedarah maupun semenda termasuk kekuasaan orang tua,pengampuan dan perwalian.
Dibagi atas :
1.      Kekuasaan orang tua adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua (kandung) kepada anaknya, semasa si anak tersebut belum dewasa

2.      Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak.


3.      Pengampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.

4.      Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

klik2

1 2 3