jumpa lagi dengan saya... kali ini saya akan membagikan sebuah materi mata pelajaran PPKN , yaitu Penggolongan hukum. kali ini saya akan memaparkan penggolongan hukum berdasarkan wujud dan isinya....
A .Hukum berdasarkan wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan
B. Hukum berdasarkan isinya
dapat dibagi dalam:
1 1. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Dibagi menjadi
a. Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum.
b. hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenal hubungan orang yang bertalian dengan kekeluargaan baik kekeluargaan sedarah maupun semenda termasuk kekuasaan orang tua,pengampuan dan perwalian.
Dibagi atas :
1. Kekuasaan orang tua adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua (kandung) kepada anaknya, semasa si anak tersebut belum dewasa
2. Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak.
3. Pengampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.
4. Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
klik2
c. Hukum kekayaan
adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
1. Hukum benda
adalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
2. Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
d. hukum waris
adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
e. hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
f. hukum adat
adalah hukum yang mengatur hubungan yang menyangkut persoalam adat istiadat.
Terdiri atas:
1. Kebersamaan (komunal)
Kommunal artinya bahwa hukum adat itu lebih mengutamakan kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi itu diliputi oleh kepentingan bersama ”Satu untuk semua dan semua untuk satu”. Hubungan hukum antara anggota masyarakat yang satu dengan lain didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekluargaan, tolong menolong dan gotong royong.
2. magis religius
Artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukum adat itu berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang ghoib dan berdasarkan pada ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.
klik3
3. konkrit
Konkrit, artinya bahwa hukum adat itu jelas, nyata dan berwujud.
4. Visual
artinya dapat dilihat, tampak, terbuka dan tidak tersembunyi.
2. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
terdiri atas : a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara.
b. Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
c. Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Schoten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d. hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tatacara penangkapan. Bukunya di sebut KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana)
e. Hukum Internasiona adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
terdiri dari:
1) Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam Hubungan Internasional.
2) Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara serta Negara dengan warganegara dari Negara lain dalam hubungan internasional.
*diolah dari berbagai sumber