selamat sore pemirsa Fik Net, kali ini kami akan memberikan sebuah makalah fikih yang berjudul jual beli dan khiyar.
silahkan di simak ya....
MAKALAH FIKIH
TENTANG JUAL BELI DAN KHIYAR
DI SUSUN OLEH
WWW.TAUFIKNETWORK.BLOGSPOT.COM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "JUAL BELI DAN KHIYAR" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata pelajaran fikih dengan judul "jual beli dan khiyar". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
cidaun, Februari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
JUALBELI 1
PENGERTIAN JUAL BELI 1
DASAR HUKUM JUAL BELI 1
HUKUM JUAL BELI 1
SYARAT DAN RUKUN JUAL BELI 2
JUAL BELI YANG TERLARANG 2
MACAM MACAM JUAL BELI 4
MANFAAT DAN HIKMAH JUAL BELI 5
KHIYAR 5
DASAR HUKUM KHIYAR 6
FUNGSI KHIYAR 6
MACAM MACAM KHIYAR 6
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN 8
DAFTAR PUSTAKA 9
klik2
JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Menurut bahasa jual beli berasal dari kata ba’a – yabiyi’u – bay’an. artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu,
menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.
Ulama hanafiyah mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli
Dasar Hukum Jual Beli
Firman Allah
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-baqarah 275)
Allah berfirman Surah Al-Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
Allah berfirmanSurah An-Nisa ayat 29 “…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
Sabda rasul
“Pendapatan yang paling utama dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur”(tahabrani)
Hadist yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa, menjawab usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R Al-Bazzar dan Al-Hakim)
Hadist dari al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan : “Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
Hadist yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan syuhada”.
Hukum jual beli
Dari kandungan ayat-ayat Al-quran dan sabda-sabda Rasul di atas, para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli yaitu mubah (boleh).Akan tetapi, pada situasi-situasi tertentu.Menurut Imam al-Syathibi (w. 790 h), pakar fiqh Maliki, hukumnya boleh berubah menjadi wajib.Imam al-Syathibi memberi contoh ketika terjadi praktik ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik).Apabila seorang melakukan ihtikar dan mengakibatkan melonjaknya harga barang yang ditimbun dan disimpan itu, maka menurutnya, pihak pemerintah boleh memaksa pedagang untuk menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelum terjadinya pelonjakan harga.Dalam hal ini menurutnya, pedagang itu wajib menjual barangnya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini sama prinsipnya dengan al-Syathibi bahwa yang mubah itu apabila ditinggalkan secara total , maka hukumnya boleh menjadi wajib. Apabila sekelompok pedagang besar melakukan boikot tidak mau menjual beras lagi, pihak pemerintah boleh memaksa mereka untuk berdagang beras dan pedagang ini wajib melaksanakannya .demikian pula, pada kondisi-kondisi lainnya.
klik3
Syarat Dan Rukun Jual Beli
Rukun jual beli
Ada penjual.
Ada pembeli.
Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
Ada lafal ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
Syarat barang yang diperjual belikan
Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
Barang itu bermanfaat.
Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
Barang itu dapat diserahterimakan kepemilikannya.
Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.
Jual beli yang terlarang
Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
Jual beli yang harganya di atas/di bawah harga pasar dengan cara menghadang penjual sebelum tiba dipasar. Sabda nabi :
“Janganlah kamu menghadang orang yang berangkat ke
pasar”(Muttafaq Alaih).
Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang
Sabda nabi: “Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain”
(Muttafaq Alaih).
Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal di kemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu. Sabda nabi :
“Tidak ada yang menahan barang kecuali orang yang durhaka
(salah)” (HR. Muslim).
Jual beli untuk alat maksiat. Firman Allah :
“Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran”(QS. Al-Maidah [5]: 2).
Jual beli dengan cara menipu. Sabda nabi :
“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung
tipuan”(HR. Muslim).
Jual beli yang mengandung riba. Firman allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipatganda”(QS. Ali Imran [3]:130).
Jual beli yang terlarang dan tidak syah
Jual beli sperma binatang. Sabda nabi :
“Nabi Saw.. telah melarang menjual air mani binatang jantan”
(HR. Muslim dan Nasa’i).
Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya. Sabda nabi :
“Bahwa Nabi Saw.. melarang menjual belikan anak ternak yang
masih dalam kandungan induknya” (HR Al Bazzar).
Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya. Sabda nabi :
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu
terima”(HR. Ahmad dan Al Baihaqy).
Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya. Sabda nabi :
“Nabi Saw.. Telah melarang menjual buah-buah yang belum
tampak manfaatnya” (Muttafaq Alaih).
klik4
Macam macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari berbragai segi, yaitu:
Ditinjau dari segi bendanya dapat dibedakan menjadi:
Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang ditempat akad berlangsung.
Jual beli benda yang tidak ada, Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Ditinjau dari segi pelaku atau subjek jual beli:
Dengan lisan, akad yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti dengan isyarat.
Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan menurut syara’.
Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam Nawawi membolehkannya.
Dinjau dari segi hukumnya
Jual beli dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama membaginya menjadi dua, yaitu:
Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya.
Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunnya.
Sedangkan fuqaha atau ulama Hanafiyah membedakan jual beli menjadi tiga, yaitu:
Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
Bathil, adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan ini tidak diperkenankan oleh syara’. Misalnya:
Jual beli atas barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual beli janin di dalam perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi, bangkai dan khamar.
Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli.
Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli patung, atau buku-buku bacaan porno.
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada induknya.
Fasid yaitu jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya. Misalnya :
jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan ketika berlangsungnya akad.
Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
Jual beli barang rampasan atau curian.
Menawar barang yang sedang ditawar orang lain.
Manfaat dan hikmah jual beli
Manfaat jual beli :
Manfaat jual beli banyak sekali, antara lain :
Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
Masing-masing pihak merasa puas. Penjual melepas barang dagangannya dengan ikhls dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan dengan puas pula. Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saling bantu antara keduanya dalam kebutuhan sehari-hari.
Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram.
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah swt.
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Hikmah jual beli
Hikmah jual beli dalam garis besarnya sebagai berikut :
Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan.Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia di tuntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini, taka da satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana seorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
klik5
KHIYAR
Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut istilah
khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan
atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.
Dasar hukum khiyar
Dalil alquran
يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ (النساء, 4. 29)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janglah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Hadis
البَيْعَانِ بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا, فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَّبَا مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)
Ijma’ Ulama’
Status Khiyar dalam pandangan ulama Fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Fungsi khiyar
Fungsi khiyar adalah supaya kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan lebih lanjut mengenai dampak positif atau negatifnya bagi mereka masing-masing. Dengan demikian diantara kedua belah pihak tidak akan terjadi penyesalan di belakang hari karena adanya penipuan, kesalahan, dan paksaan.
Macam macam khiyar
Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad. Sabda nabi :
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau
mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari. Sabda nabi :
“Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau
beli selama tiga hari tiga malam” (Al-Baihaqi dari Ibnu Majah).
Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang. Sabda nabi :
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim
menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut
terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskan (aib/cacat)nya itu”.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah)
klik6
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
DAFTAR PUSTAKA
FIKIH/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014.
http://materi-kuliah0420.blogspot.co.id
http://langitjinggadipelupukmatarumahmakalah.blogspot.co.id
www.taufiknetwork.blogspot.com
Itulah tadi makalah tentang jual beli dan khiyar, semoga bermanfaat. terima kasih telah mampir..