kurban dan aqiqah

A. KURBAN

Pengertian Qurban :

Qurban menurut bahasa berasal dari kata berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah.


Hukum Qurban :

Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:  Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan  kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.”􀀃

Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban :

Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar
sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As􀹸-Saffat 102:
  Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Dia menjawab: Hai bapakku , kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.Insya Allah engkau
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar 
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108: Artinya: ”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak
itu dengan sembelihan yang besar . . .”

Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban :

sabda rosul : “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakanmshalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).

”Nabi saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (H.R. bukhari)

Ketentuan Hewan Qurban :

klik2



firman ALLAH swt : ”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan
Allah kepada mereka.” (Q.S al-hajj : 34)

Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
sabda rasul : “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (H.R bukhari)

Pemanfaatan Daging Qurban:

Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah. Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan

Sabda Rasulullah saw.,
Artinya: ”Rasulullah saw. telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (H.R. mutafaqun alaih)

Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.

Sunah sunah dalam Menyembelih:

a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir 
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.

d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

Hikmah Qurban:

Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:

a. Bagi orang yang berqurban :

1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.

b. Bagi penerima daging qurban

1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.

c. Bagi kepentingan umum :

1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
klik3





B. AQIQAH

Pengertian Aqiqah:

Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

Hukum Aqiqah:

Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak. SABDA RASUL : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

Syariat Aqiqah:

Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini, “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )

Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah:

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah
dimasak.

Waktu Menyembelih Aqiqah:

disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.:
 ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”􀀃(H.R. at-tirmidzi)

Hikmah Aqiqah:

a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.







􀀅







1