materi pkn kelas x tentang sejarah upaya perkembangan, pemajuan, dan penegakan HAM
No
|
Tahun
|
Nama Dokumen
|
Isi/Keterangan
|
1
|
2500 s.d.
1000 SM
|
—-
Hukum Hamurabi
|
Perjuangan
Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus
menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari
perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan
raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat
pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum
yang menjamin keadilan bagi warganya.
|
2
|
600 SM
|
—-
|
Di
Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin
keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie,
yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis
Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai
pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh
negarawan Athena).
|
3
|
527 s.d. 322SM
|
Corpus Luris
—-
|
Kaisar
Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan
peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai
jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada
masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi
tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak
dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles
yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita
mayoritas warga.
|
4
|
30 SM s.d.
632 M
|
Kitab Suci Injil
Kitab Suci
Al-Qur’an
|
Dibawa
oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide
pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik
kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi,
berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang,
memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
|
5
|
1215
|
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di
Inggris)
|
Pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
•
Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great
Council.
•
Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa
cukup alasan menurut hukum negara.
|
6
|
1629
|
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di
Inggris)
|
•
Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
•
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•
Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•
Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
|
7
|
1679
|
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II
di Inggris)
|
•
Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap
dengan alasan penangkapan itu.
•
Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah
ditangkap.
|
8
|
1689
|
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III
di Inggris)
|
•
Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
•
Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•
Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•
Parlemen berhak mengubah keputusan raja
|
9
|
1776
|
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
|
•
Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak
yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan
hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika
Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam
konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787)
atas jasa presiden Thomas Jefferson.
|
10
|
1789
|
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
|
Pernyataan
hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di
bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
•
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•
Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
|
11
|
1918
|
Rights of Determination
|
Tahun-tahun
berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh
Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah
yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar
untuk mencapai perdamaian yang adil.
|
12
|
1941
|
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D.
Rooselvt)
|
Muncul
pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The
Four Freedoms) antara lain:
•
Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•
Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•
Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•
Kebebasan seseorang dari rasa takut.
|
13
|
1948
|
Universal Declaration of Human Rights
|
Pernyataan
sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam
tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin
dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara
masing-masing.
|